TAK PAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN : JENIS PELANGGARAN YANG TERTERA DALAM LEMBAR SURAT TILANG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Depi Agung Setiawan
DILIHAT
166 KALI

Rabu, 10 Juni 2020

TAK PAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN : JENIS PELANGGARAN BARU YANG TERTERA DALAM LEMBAR SURAT TILANG

[FALSE CONTEXT]

Beradar kabar jika para pengendara motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan akan kena denda dan masuk sebagai jenis pelanggaran baru yang tertera dalam lembar surat tilang. Kabar dalam bentuk foto tersebut meluas ditengah masa mewabahnya fenomena pandemi Corona.

[CEK FAKTA]

Berdasarkan kompilasi fakta-fakta yang ditelusur oleh Jabar Saber Hoaks informasi tersebut adalah keliru. Foto tersebut ternyata bukan surat tilang, melainkan lembar surat teguran dalam rangka penegakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Menurutnya, teguran merupakan bagian dari sanksi.

[REFERENSI]

https://bit.ly/3e1wvsF

https://bit.ly/2BSV7p9

#jabarsaberhoaks #surattilang #psbb #covid-19 #poldametrojaya