Rabu, 10 Juni 2020
TAK PAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN : JENIS PELANGGARAN
BARU YANG TERTERA DALAM LEMBAR SURAT TILANG
[FALSE CONTEXT]
Beradar kabar jika para pengendara motor yang tidak
memakai masker dan sarung tangan akan kena denda dan masuk sebagai jenis
pelanggaran baru yang tertera dalam lembar surat tilang. Kabar dalam bentuk
foto tersebut meluas ditengah masa mewabahnya fenomena pandemi Corona.
[CEK FAKTA]
Berdasarkan kompilasi fakta-fakta yang ditelusur oleh Jabar Saber Hoaks informasi tersebut adalah keliru. Foto tersebut ternyata bukan surat tilang, melainkan lembar surat teguran dalam rangka penegakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri
Yunus membenarkan bahwa pihaknya memberikan teguran bagi masyarakat yang
melanggar aturan PSBB. Menurutnya, teguran merupakan bagian dari sanksi.
[REFERENSI]
#jabarsaberhoaks #surattilang #psbb #covid-19 #poldametrojaya